Selamat Datang Di Situs KUA Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Jawa Timur Selamat Datang Di Situs KUA Kecamatan Bubutan Kota Surabaya
Pelunasan BPIH Reguler dimulai pada tanggal 22 Mei s/d 12 Juni 2013 di BPS -BPIH

PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI (ANTAR WNI)


PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI (ANTAR WNI)

KBRI dalam hal ini, Bidang Konsuler dapat melaksanakan acara pernikahan, apabila kedua calon penganten berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974. Untuk pernikahan yang dilangsungkan oleh KBRI, maka Bidang Konsuler akan memberikan Buku Nikah kepada kedua penganten sebagaimana Buku Nikah yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dalam setiap perkawinan yang dilaksanakan di Indonesia.

Untuk dapat dilangsungkannya pernikahan oleh Bidang Konsuler, yang berkepentingan harus mengajukan surat permohonan kepada Duta Besar RI, Untuk Perhatian/UP Pejabat Fungsi Konsuler, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
· Surat Keterangan untuk Nikah ( N 1 )
· Surat Keterangan Asal Usul ( N 2 )
· Surat Keterangan Orang Tua ( N 4 )
· Surat Izin Orang Tua ( N 5 )
· Akte Cerai / Talak bagi calon pengantin yang berstatus janda / duda.
· Akte Kelahiran asli, masing-masing dari kedua calon penganten berikut foto copynya
· Foto copy paspor dan ijin tinggal
· Surat tanda Persetujuan dari Pihak Sponsor (bagi pemegang Residency Permite Article No. 20)
· Izin Pengadilan bagi pengantin di bawah umur
· Izin Poligami dari Pengadilan bagi WNI yang telah beristri lebih dari seorang
· Surat Keterangan Model K 1 bagi WNI keturunan asing

Setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia, pernikahan harus dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dimana kedua penganten bertempat tinggal. Laporan ke KUA tidak boleh melebihi jangka waktu
1(satu) tahun sejak kedatangan di Indonesia.

Untuk diketahui, pernikahan sesama WNI ataupun WNI campuran (dengan WNA) yang dilangsungkan pernikahannya menurut hukum yang berlaku di Negara dimana pernikahan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan (UU RI No 1 / 1974 Tentang Perkawinan), maka pernikahan tersebut dianggap sah. Bagi WNI beragama Islam, setelah kembali ke tanah air, sesuai ketentuan maka dalam kurun waktu setahun, Akte Pernikahan mereka harus segera di daftarkan ke Kantor Urusan Agama wilayah tempat kediamannya. (UU RI No 1 / 1974 Tentang Perkawinan Pasal 56 ayat 1 & 2, di perjelas dengan PERMEN Agama RI Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia yang Dilangsungkan di Luar Negeri).












Tidak ada komentar: