PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 1 TAHUN 1994
TENTANG
PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN
WARGA NEGARA INDONESIA YANG
DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: bahwa dalam rangka melaksanakan pendaftaran surat bukti perkawinan warga
negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri sebagaimana diatur dalam
pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu
ditetapkan pelaksanaan pendaftaran surat bukti tersebut.
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan
nikah, Talak dan Rujuk diseluruh luar Jawa dan Madura;
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1954 tentang penetapan
berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1946 tentang
pencatatan nikah, Talak dan Rujuk diseluruh luar Jawa dan Madura;
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi departemen;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan
Organisasi Departemen dengan segala perubahannya terakhir dengan Nomor 83 Tahun
1993,
7.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun1990 tentang Kewajiban
Pegawai Pencatat Nikah;
8.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama dengan segala perubahannya terakhir
dengan Nomor 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN SURAT BUKTI
PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI.
Pasal 1
Bagi Warga Negara Indonesia beragama Islam yang
telah melakukan perkawinan di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat
(2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, paling lambat satu tahun setelah suami
istri itu kembali di Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinannya harus
didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal
mereka.
Pasal 2
Syarat Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan
sebagaimana dimaksud pasal 1 harus dilengkapi:
1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/lurah yang
mewilayahi tempat tinggal mereka;
2. Fotocopy pasport dengan memperlihatkan
aslinya;
3. Fotocopy dari bukti perkawinan;
4. Fotocopy sertificate Nikah dari KBRI atau
fotocopy Akte Nikah dari KBRI atau surat keterangan dari KBRI setempat.
Pasal 3
(1) Pegawai
Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat
tinggal suami istri tersebut melakukan pemeriksaan seperlunya menurut formulir
Daftar Pemeriksaan Nikah (model NL), sebagaimana contoh terlampir;
(2)
Apabila PPN ragu tentang keabsahan Perkawinan yang bersangkutan menurut Agama
Islam, maka yang bersangkutan dapat dinikahkan kembali menurut hukum Islam.
Pasal 4
Dalam hal yang bersangkutan terlambat
mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dapat mendaftarkan
surat bukti perkawinannya setelah lebih dulu membuat pernyataan tertulis
bermeterai Rp. 1.000,00,- tentang sebab-sebab keterlambatannya.
Pasal 5
Pendaftaran surat bukti perkawinan sebagaimana
dimaksud pasal 1 pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dipungut biaya.
Pasal 6
Hal-hal tehnis pelaksanaan Peraturan ini lebih
lanjut akan diatur kemudian oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
dan Urusan Haji.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 April 1994
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DR. H. TARMIZI TAHER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar